Usulan Penerima Tunjangan Fungsional GBPNS Tahun 2014 Sampai Tanggal 28 April 2014

Seperti surat edaran Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur tanggal 22 April 2014 tentang Permintaan Data Penerima Subsidi TunjanganFungsional bagi Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun Anggaran 2014 bahwa Kepala RA/Madrasah diminta untuk mengusulkan nama guru penerima Tunjangan Fungsional dengan ketentuan kuota untuk masing-masing RA/madrasah maksimal 7 orang yang memenuhi syarat sebagaimana pedoman penentuan penerima (STF-GBPNS). Data tersebut diserahkan secara kolektif oleh madrasah ke masing-masing KKM paling lambat hari Senin tanggal 28 April 2014. Adapun pedoman penentuan penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) tahun anggaran 2014Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai berikut :

Persyaratan bagi Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014 :

  1. Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah Non PNS;
  2. Aktif mengajar pada RA/MI/MTs/MA;
  3. Memiliki masa bakti minimal 2 Tahun (per 1 Januari 2014) dan diutamakan yang lebih lama dan berstatus sebagai Guru tetap pada RA/Madrasah yang memiliki ijin operasional dari Kantor Kementerian Agama;
  4. Diutamakan bagi guru yang memiliki ijazah minimal S1, memiliki NUPTK dan beban kerja 24 jam tatap muka /minggu;
  5. Tidak menerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari APBN/APBD;
  6. Tidak menuntut diangkat menjadi CPNS/PNS.
Baca juga :  Selamat dan Sukses Hultah NWDI Ke 79

Bagi Guru yang sudah menerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) sebelumnya, dapat diberhentikan apabila :

  1. Meninggal dunia;
  2. Memasuki usia 60 Tahun per 1 Januari 2014;
  3. Berhenti mengajar/berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Guru pada RA/Madrasah;
  4. Diangkat sebagai CPNS;
  5. Tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2010 s/d 2013;
  6. Lulus sertifikasi Tahun 2006 sampai dengan 2013.

Teknik pengumpulan data penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014 :

Setelah kuota masing-masing lembaga diberikan kepada masing-masing Kepala RA/Madrasah, maka langkah selanjutnya adalah :

  1. Kepala RA/Madrasah menerbitkan SK Penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014 semester Is/d II (Januari-desember 2014) dengan dilampiri :
  2. Lampiran SK Penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS)
  3. Menyetorkan foto copy Rekening (aktif) dan sisa Saldo minimal Rp. 100.000,-
  4. Menyetorkan foto copy KTP dan dicopy 1 lembar (Tulis nama Ibu di photocopy KTP);
  5. Foto copy Ijasah terakhir (tanpa legalisir);
  6. Foto copy Kartu NUPTK
  7. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
Baca juga :  Usai Zikiran Pagi, Siswa Tsabiwa Berayan Nyampah

 

  1. SK Penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013, Lampiran SK, Surat Pernyataan Kinerja, SKMT,Foto copy KTP dan atau Surat Keterangan Domisili, Foto copy Ijasah terakhir dijilid rapi per LembagaRANGKAP 3 BENDEL dengan ketentuan :

–          RA mika warna Hijau

–          MI mika warna Merah

–          MTs mika warna Biru

–          MA mika warna Kuning

  1. IGRA/KKMI/KKMTs/KKMA berkewajiban menghimpun SELURUH persyaratan dimaksud pada point 1;
  2. Lampiran SK dari masing-masing Lembaga direkap oleh Ketua IGRA/KKM dalam bentuk excel dan disetor ke Seksi Pendidikan Madrasah dalam bentuk printout dan copy CD/Flashdisk dan terkumpul di Seksi Pendidikan Madrasah paling akhir tanggal 28 April 2014;
  3. Memvalidasi data Guru : Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dan alamat HARUS SESUAI DENGAN REKENING (Nama tidak boleh diganti dan tidak boleh menambah kuota);
  4. Kesalahan dalam memvaliditasi data menjadi tanggung jawab mutlak kepala RA/Madrasah, karena akan berakibat lambatnya pencairan tunjangan fungsional;
  5. Apabila pada SK penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014 TIDAK SESUAI dengan persyaratan yang ditentukan, maka akan dihapus sebagai Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014;
Baca juga :  Input Nilai PAT ke Aplikasi RDM, Guru Tsabiwa Diminta Lebih Teliti

Format Usulan Tunjangan Fungsional dalam bentuk EXCEL dab Surat Kasi Penmad Kemenag Lotim bisa DOWNLOAD DISINI

Tulis Komentar anda di sini

Next Post

Kemenag Siapkan 196 Milyar Bansos Madrasah

Sab Apr 26 , 2014
Lebih dari 196 M telah disiapkan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan  Madrasah (Ditpenma) sebagai anggaran bantuan sosial madrasah. Program bantuan ini mencakup madrasah tingkat ibtidaiyah (MI), tsanawiyah (MTs), dan aliyah (MA). Dari data resmi yang diterima Pinmas, Jumat (25/04), diketahui bahwa program bantuan sosial itu mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan […]

Artikel Terkait yang mungkin anda suka:

Mts Birrul Walidain NW Rensing

Deposit 25 Bonus 25