Seperti surat edaran Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur tanggal 22 April 2014 tentang Permintaan Data Penerima Subsidi TunjanganFungsional bagi Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun Anggaran 2014 bahwa Kepala RA/Madrasah diminta untuk mengusulkan nama guru penerima Tunjangan Fungsional dengan ketentuan kuota untuk masing-masing RA/madrasah maksimal 7 orang yang memenuhi syarat sebagaimana pedoman penentuan penerima (STF-GBPNS). Data tersebut diserahkan secara kolektif oleh madrasah ke masing-masing KKM paling lambat hari Senin tanggal 28 April 2014. Adapun pedoman penentuan penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) tahun anggaran 2014Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai berikut :
Persyaratan bagi Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014 :
- Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah Non PNS;
- Aktif mengajar pada RA/MI/MTs/MA;
- Memiliki masa bakti minimal 2 Tahun (per 1 Januari 2014) dan diutamakan yang lebih lama dan berstatus sebagai Guru tetap pada RA/Madrasah yang memiliki ijin operasional dari Kantor Kementerian Agama;
- Diutamakan bagi guru yang memiliki ijazah minimal S1, memiliki NUPTK dan beban kerja 24 jam tatap muka /minggu;
- Tidak menerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari APBN/APBD;
- Tidak menuntut diangkat menjadi CPNS/PNS.
Bagi Guru yang sudah menerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) sebelumnya, dapat diberhentikan apabila :
- Meninggal dunia;
- Memasuki usia 60 Tahun per 1 Januari 2014;
- Berhenti mengajar/berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Guru pada RA/Madrasah;
- Diangkat sebagai CPNS;
- Tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2010 s/d 2013;
- Lulus sertifikasi Tahun 2006 sampai dengan 2013.
Teknik pengumpulan data penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014 :
Setelah kuota masing-masing lembaga diberikan kepada masing-masing Kepala RA/Madrasah, maka langkah selanjutnya adalah :
- Kepala RA/Madrasah menerbitkan SK Penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014 semester Is/d II (Januari-desember 2014) dengan dilampiri :
- Lampiran SK Penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS)
- Menyetorkan foto copy Rekening (aktif) dan sisa Saldo minimal Rp. 100.000,-
- Menyetorkan foto copy KTP dan dicopy 1 lembar (Tulis nama Ibu di photocopy KTP);
- Foto copy Ijasah terakhir (tanpa legalisir);
- Foto copy Kartu NUPTK
- Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)
- SK Penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013, Lampiran SK, Surat Pernyataan Kinerja, SKMT,Foto copy KTP dan atau Surat Keterangan Domisili, Foto copy Ijasah terakhir dijilid rapi per LembagaRANGKAP 3 BENDEL dengan ketentuan :
– RA mika warna Hijau
– MI mika warna Merah
– MTs mika warna Biru
– MA mika warna Kuning
- IGRA/KKMI/KKMTs/KKMA berkewajiban menghimpun SELURUH persyaratan dimaksud pada point 1;
- Lampiran SK dari masing-masing Lembaga direkap oleh Ketua IGRA/KKM dalam bentuk excel dan disetor ke Seksi Pendidikan Madrasah dalam bentuk printout dan copy CD/Flashdisk dan terkumpul di Seksi Pendidikan Madrasah paling akhir tanggal 28 April 2014;
- Memvalidasi data Guru : Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dan alamat HARUS SESUAI DENGAN REKENING (Nama tidak boleh diganti dan tidak boleh menambah kuota);
- Kesalahan dalam memvaliditasi data menjadi tanggung jawab mutlak kepala RA/Madrasah, karena akan berakibat lambatnya pencairan tunjangan fungsional;
- Apabila pada SK penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014 TIDAK SESUAI dengan persyaratan yang ditentukan, maka akan dihapus sebagai Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014;