Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari. Penetapan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat Menteri tentang Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 yang diselenggarakan di kantor Kemenko Kesra, Jakarta Pusat, Rabu (07/05).
Rakor itu dihadiri Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Agama Suryadharma Ali, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Rusdianto, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Wahab Bangkona.
Menko Kesra Agung Laksono mengatakan bahwa pihaknya sengaja hanya merancang dan menetapkan jumlah 4 hari sebagai jumlah hari cuti bersama di tahun 2015. Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 lebih sedikit 3 hari dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 yang berjumlah 22 hari.
Menurutnya, hal itu dilakukannya demi efisiensi dan produktivitas kerja pegawai. “Penetapan cuti bersama ini agar para pegawai terutama PNS bisa lebih efektif bekerja. Yang kesulitan untuk mengatur waktu cutinya bisa memanfaatkan keputusan cuti bersama ini. Untuk sisa waktu cutinya itu tergantung dari individu masing-masing,” ujarnya.
Agung menjelaskan, cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai karenanya untuk kepentingan bersama perlu diatur oleh pemerintah. Jumlah hari cuti tahunan untuk PNS adalah 12 hari. Dengan disepakatinya SKB ini, berarti setiap pegawai memiliki hak 8 hari cuti di tahun 2015 yang boleh ditentukannya sendiri.
Mengenai penetapan cuti bersama untuk libur Hari Raya Idul Fitri, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan bahwa Hari Idul Fitri itu ditetapkan melalui sidang Itsbat.
“Jadi bisa saja nanti jatuh antara tanggal 16, 17, atau 18. Mohon diberi foot note untuk penetapan cuti bersamanya,” ujar Menag.
Berikut adalah daftar hari libur dan cuti bersama nasional untuk tahun 2015 yang ditetapkan pemerintah.
1. Kamis, 1 Januari 2015: Tahun Baru 2015.
2. Sabtu, 3 Januari 2015: Maulid Nabi Muhammad SAW.
3. Kamis, 19 Februari 2015: Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili.
4. Sabtu, 21 Maret 2015: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937.
5. Jum’at, 3 April 2015: Wafat Yesus Kristus.
6. Jum’at, 1 Mei 2015: Hari Buruh Internasional.
7. Kamis, 14 Mei 2015: Kenaikan Yesus Kristus.
8. Selasa, 2 Juni 2015: Hari Raya Waisak 2559.
9. Jum’at – Sabtu, 17 – 18 Juli 2015: Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah (Cuti bersama Idul Fitri: 15, 16, dan 20 Juli 2015)
10. Senin, 17 Agustus 2015: Hari Kemerdekaan RI.
11. Kamis, 24 September 2015: Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah.
12. Rabu, 14 Oktober 2015: Tahun Baru Islam 1437 Hijriyah.
13. Jum’at, 25 Desember 2015: Hari Raya Natal (Cuti bersama Natal: 24 Desember 2015). (ks/dm).
Sumber : http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=190084
One thought on “Pemerintah Tetapkan SKB Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2015”