Pemerintah Tetapkan SKB Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2015

1

Pemerintah menetapkan  jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015  sebanyak 19 hari. Penetapan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat Menteri tentang Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015 yang diselenggarakan di kantor Kemenko Kesra, Jakarta Pusat, Rabu (07/05).

Rakor itu dihadiri Menteri Kordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, Menteri Agama Suryadharma Ali, Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Rusdianto, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Abdul Wahab Bangkona.

Menko Kesra Agung Laksono mengatakan bahwa pihaknya sengaja hanya merancang dan menetapkan jumlah 4 hari sebagai jumlah hari cuti bersama di tahun 2015.  Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 lebih sedikit 3 hari dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 yang berjumlah 22 hari.

Baca juga :  Permintaan Database Operator Madrasah/RA

Menurutnya, hal itu dilakukannya demi efisiensi dan produktivitas kerja pegawai. “Penetapan cuti bersama ini agar para pegawai terutama PNS bisa lebih efektif bekerja. Yang kesulitan untuk mengatur waktu cutinya bisa memanfaatkan keputusan cuti bersama ini. Untuk sisa waktu cutinya itu tergantung dari individu masing-masing,” ujarnya.

Agung menjelaskan, cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai karenanya untuk kepentingan bersama perlu diatur oleh pemerintah. Jumlah hari cuti tahunan untuk PNS adalah 12 hari. Dengan disepakatinya SKB ini, berarti setiap pegawai memiliki hak 8 hari cuti di tahun 2015 yang boleh ditentukannya sendiri.

Mengenai penetapan cuti bersama untuk libur Hari Raya Idul Fitri, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan  bahwa Hari Idul Fitri itu ditetapkan melalui sidang Itsbat.

Baca juga :  𝙏𝙨𝙖𝙗𝙞𝙬𝙖 𝙂𝙖𝙡𝙖𝙠𝙠𝙖𝙣 𝙒𝙖𝙠𝙖𝙛 𝙎𝙖𝙣𝙙𝙖𝙡 𝙪𝙣𝙩𝙪𝙠 𝘼𝙩𝙖𝙨𝙞 𝘼𝙣𝙩𝙧𝙞𝙖𝙣 𝙠𝙚 𝙏𝙚𝙢𝙥𝙖𝙩 𝙒𝙪𝙙𝙝𝙪

“Jadi bisa saja nanti jatuh antara tanggal 16, 17, atau 18. Mohon diberi foot note untuk penetapan cuti bersamanya,” ujar Menag.

Berikut adalah daftar hari libur dan cuti bersama nasional untuk tahun 2015 yang ditetapkan pemerintah.

1. Kamis, 1 Januari 2015: Tahun Baru 2015.

2. Sabtu, 3 Januari 2015: Maulid Nabi Muhammad SAW.

3. Kamis, 19 Februari 2015: Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili.

4. Sabtu, 21 Maret 2015: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937.

5. Jum’at, 3 April 2015: Wafat Yesus Kristus.

6. Jum’at, 1 Mei 2015: Hari Buruh Internasional.

7. Kamis, 14 Mei 2015: Kenaikan Yesus Kristus.

8. Selasa, 2 Juni 2015: Hari Raya Waisak 2559.

9. Jum’at – Sabtu, 17 – 18 Juli 2015: Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriyah (Cuti bersama Idul Fitri: 15, 16, dan 20 Juli 2015)

Baca juga :  Guru Tsabiwa Ikuti Diklat Penilaian Pembelajaran Kurikulum 2013

10. Senin, 17 Agustus 2015: Hari Kemerdekaan RI.

11. Kamis, 24 September 2015: Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriyah.

12. Rabu, 14 Oktober 2015: Tahun Baru Islam 1437 Hijriyah.

13. Jum’at, 25 Desember 2015: Hari Raya Natal (Cuti bersama Natal: 24 Desember 2015).   (ks/dm).

Sumber : http://www.kemenag.go.id/index.php?a=berita&id=190084

 

One thought on “Pemerintah Tetapkan SKB Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2015

Tulis Komentar anda di sini

Next Post

Jadwal Pengumuman Kelulusan Ujian Nasional SMP/MTs/SMA/MA Tahun2014

Kam Mei 8 , 2014
Menurut POS UN tahun pelajaran 2013/2014 yakni Peraturan BSNP No. 0022/P/BSNP/XI/2013 bahwa Sekolah/madrasah/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat/Sanggar Kegiatan Belajar mengumumkan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan paling lambat: 1). tanggal 20 Mei 2014 untuk SMA/MA, SMK/MAK, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan; dan 2). tanggal 14 Juni 2014 untuk […]

Artikel Terkait yang mungkin anda suka:

Mts Birrul Walidain NW Rensing