PPDB Madrasah Jakarta 2024 Telah Dibuka

0

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah DKI Jakarta Tahun 2024 telah dibuka sejak 13 Mei 2024. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi PPDB Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com/.

PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 terdiri dari 3 jenjang, yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Setiap jenjang memiliki jalur pendaftaran yang berbeda-beda, dengan tahapan dan jadwal yang telah ditentukan.

Jadwal Pendaftaran:

  • MI:
    • Zonasi: 27-28 Mei 2024
    • Reguler: 30-31 Mei 2024
    • Raudhatul Athfal: 3-4 Juni 2024
    • Prestasi: 17-18 Juni 2024
    • Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Pindah Tugas Orang Tua: 13-24 Juni 2024
  • MTs:
    • Zonasi: 27-28 Mei 2024
    • Afirmasi: 30-31 Mei 2024
    • Prestasi: 3-4 Juni 2024
    • Madrasah: 3-4 Juni 2024
    • Akademik: 10-11 Juni 2024
    • Anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Pindah Tugas Orang Tua: 13-24 Juni 2024
    • Tahfidz Qur’an: 17-18 Juni 2024
    • Reguler: 24-25 Juni 2024
  • MA:
    • Zonasi: 27-28 Mei 2024
    • Afirmasi: 30-31 Mei 2024
    • Prestasi: 3-4 Juni 2024
    • Madrasah: 3-4 Juni 2024
    • Akademik: 10-11 Juni 2024
    • Minat dan Bakat: 17-18 Juni 2024
    • Keagamaan: 20-21 Juni 2024
    • Reguler: 24-25 Juni 2024

Persyaratan:

Calon peserta didik harus memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus untuk masing-masing jalur pendaftaran. Persyaratan umum meliputi usia, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dan surat keterangan sehat. Persyaratan khusus dapat berupa nilai rapor, prestasi akademik atau non-akademik, dan hafalan Al-Quran.

Tahap Pendaftaran:

Pendaftaran PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 terdiri dari beberapa tahap, yaitu:

  1. Prapendaftaran: Calon peserta didik melakukan prapendaftaran untuk mendapatkan akun PPDB.
  2. Pendaftaran: Calon peserta didik memilih jalur pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran secara daring.
  3. Pengumuman: Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan pada tanggal yang telah ditentukan.
  4. Lapor Diri: Calon peserta didik yang dinyatakan lolos seleksi harus melakukan lapor diri secara daring dan manual.
  5. Pemberkasan: Calon peserta didik harus menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan untuk proses verifikasi.

Informasi lebih lanjut mengenai PPDB Madrasah DKI Jakarta 2024 dapat diakses di laman resmi PPDB Madrasah DKI Jakarta di https://ppdb-madrasahdki.com/.

Referensi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *