Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Tsabiwanews. Pada Tahun Anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2018/2019. Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;

Pengertian Juknis BOS 2019 Kemenag (MI, MTs dan MA)
BOS yaitu program pemerintah yang pada intinya yaitu untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia untuk unit pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Menurut PP 48 Th. 2008 Mengenai Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia yaitu biaya untuk bahan atau perlengkapan pendidikan habis gunakan, serta biaya tidak langsung berbentuk daya, air, jasa, telekomunikasi, pemeliharaan fasilitas serta prasarana, uang lembur, transportasi, mengkonsumsi, pajak, asuransi, dan lain-lain. Akan tetapi, terdapat banyak type pembiayaan investasi serta personalia yang diijinkan dibiayai dengan dana BOS. Dengan detil type aktivitas yang bisa dibiayai dari dana BOS dibicarakan di bagian pemakaian dana BOS.

Baca juga :  Tsabiwa Budayakan Sarapan Sebelum Jam Sembilan Melalui Gema Saselan

1. Besar Biaya Satuan BOS 2019 Tetap

Sesuai Juknis BOS Madrasah 2019, besar biaya satuan BOS 2019 tidak mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Jumlah yang diterima madrasah, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

  1. 800.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  2. 1.000.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  3. 1.400.000,- / siswa / tahun bagi Madrasah Aliyah (MA)

Adapun terkait dengan waktu penyaluran dana BOS. Pada tahun anggaran 2019, dana BOS akan diberikan selama 12 bulan untuk periode Januari sampai Desember 2019, yaitu semester 2 tahun pelajaran 2018/2019 dan semester 1 tahun pelajaran 2019/2020. Penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta dilakukan secara dua tahap (setiap semester).

Baca juga :  Ponpes Birrul Walidain Gelar Upacara Bendera Memperingati Hari Pahlawan

Secara garis besar tidak terdapat perubahan mencolok dari Petunjuk Teknis BOS Madrasah 2019 dibanding Juknis BOS 2018.

2. Download Juknis BOS Madrasah 2019

Bagi madrasah, memiliki juknis BOS 2019 adalah keniscayaan. Karena selain mengatur tata kelola Bantuan Operasional Sekolah, Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 juga melampirkan contoh berbagai formulir yang diperlukan dalam pengelolaan BOS hingga di tingkat madrasah.

Untuk itu, silakan unduh Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 511 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Bantuan Sekolah Pada Madrasah Tahun 2019.

Juknis BOS Madrasah 2019 (UNDUH DISINI)

Tulis Komentar anda di sini

Next Post

Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2019

Kam Apr 4 , 2019
Tsabiwanews. Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2019 akhirnya dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Regulasi yang menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dan Madrasah tahun […]

Artikel Terkait yang mungkin anda suka:

Mts Birrul Walidain NW Rensing