SK Dirjen Pendis Tentang Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017-2018

Tsabiwanews. Pelaksanaan  Kurikulum 2013 memang tidak secara serentak dilaksanakan di madrasah seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan karena ada madrasah yang belum siap untuk melaksanakan Kurikulum 2013 karena terkait SDM dan perangkat lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. Namun oleh Kementerian Agama RI menerapkannya secara bertahap. Jumlah madrasah yang menerapkan Kurikulum 2013 ditiap propinsi tentunya tidaklah sama antara satu propinsi dan yang lainnya..

Pada tahun pelajaran 2017-2018 jumlah madrasah pelaksana kurikulum 2013 semakin bertambah seiring dengan keluarnya surat Keputusan Direktur Jendral  Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017-2018  nomer 3525 Tahun 2017.

Berikut SK Dirjen Pendis Kemenag RI Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017-2018 yang bisa di download. KLIK SINI UNTUK DOWNLOAD

Baca juga :  Panduan Pengembangan kurikulum operasional sekolah

Dan Lampiran Daftar Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017-2018 Sesuai SK Dirjen Pendis No 3525 Tahun 2017. KLIK SINI UNTUK DOWNLOAD

 

Tulis Komentar anda di sini

Next Post

Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Jum Okt 6 , 2017
Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun […]

Artikel Terkait yang mungkin anda suka:

Mts Birrul Walidain NW Rensing