Tsabiwanews. Pelaksanaan Kurikulum 2013 memang tidak secara serentak dilaksanakan di madrasah seluruh Indonesia. Hal ini disebabkan karena ada madrasah yang belum siap untuk melaksanakan Kurikulum 2013 karena terkait SDM dan perangkat lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan Kurikulum 2013. Namun oleh Kementerian Agama RI menerapkannya secara bertahap. Jumlah madrasah yang menerapkan Kurikulum 2013 ditiap propinsi tentunya tidaklah sama antara satu propinsi dan yang lainnya..
Pada tahun pelajaran 2017-2018 jumlah madrasah pelaksana kurikulum 2013 semakin bertambah seiring dengan keluarnya surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017-2018 nomer 3525 Tahun 2017.
Berikut SK Dirjen Pendis Kemenag RI Tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017-2018 yang bisa di download. KLIK SINI UNTUK DOWNLOAD
Dan Lampiran Daftar Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017-2018 Sesuai SK Dirjen Pendis No 3525 Tahun 2017. KLIK SINI UNTUK DOWNLOAD