Inilah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018

Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Pemerintah menerbitkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Keputusan Bersama itu ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur.

Dalam keputusan bersama itu ditetapkan, jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari, dengan rincian Hari Libur Nasional sebanyak 16 hari, dan cuti bersama sebanyak 5 hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.

Baca juga :  Hiziban Bersama Menguatkan Ilmu Melalui Doa

Rincian Hari Libur Nasional 2018 :

  1. Senin, 1 Januari, Tahun Baru 2018 Masehi;
  2. Jum’at, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2569 Kongzili;
  3. Sabtu, 17 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940;
  4. Jum’at, 30 Maret, Wafat Isa Al Masih;
  5. Sabtu, 14 April, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
  6. Selasa, 1 Mei, Hari Buruh Internasional;
  7. Kamis, 10 Mei, Kenaikan Isa Al Masih;
  8. Selasa, 29 Mei, Hari Raya Waisak 2562;
  9. Jum’at, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila;
  10. Jum’at – Sabtu, 15-16 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
  11. Jum’at, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia;
  12. Rabu, 22 Agustus, Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriyah;
  13. Selasa, 11 September, Tahun Baru Islam 1440 Hijriyah;
  14. Selasa, 20 November, Maulid Nabi Muhammad SAW;
  15. Selasa, 25 Desember, Hari Raya Natal;
Baca juga :  Mahasiswa PLP II Terintegrasi KKN DIK FKIP UMMAT 2024 Gelar Workshop Literasi Digital di MTs Birrul Walidain

Rincian Cuti Bersama 2018 :

  1. Rabu, Kamis, Senin dan Selasa, 13,14,18 dan 19 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah;
  2. Senin, 24 Desember, Hari Raya Natal.

Penerbitan Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018 adalah dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018. (EN/Humas Kemenko PMK/ES)

Sumber : http://setkab.go.id/inilah-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-tahun-2018/

Tulis Komentar anda di sini

Next Post

Tsabiwa Juara 1 Tilawatil Quran Putri di Ligarda III Se Lotim

Sel Okt 17 , 2017
Tsabiwanews. MTs Birrul Walidain NW Rensing (Tsabiwa) Kec. Sakra Barat meraih Juara I Tilawatil Qur’an Putri pada lomba Lintas Galang Ridlol Walidain (LIGARDA) III tingkat SMP/MTs Se Lombok Timur tanggal 28 September-1 Oktober 2017 lalu di Pondok Pesantren Ridlol Walidain NW Batu Bangka Jenggik Raihan prestasi ini merupakan buah dari […]

Artikel Terkait yang mungkin anda suka:

Mts Birrul Walidain NW Rensing