Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bertujuan memberikan layanan bagi anak usia
sekolah/lulusan RA/TK, MI/SD, MTs/SMP dan MA/SMA atau yang sederajat untuk memasuki
satuan pendidikan yang lebih tinggi secara tertib, terarah, sistematis, transfaran dan
berkeadilan.
Calon Peserta Didik tingkat satuan pendidikan RA, MI, MTs dan MA Negeri dan Swasta
adalah mereka yang memenuhi persyaratan.
Calon
Berikut ini adalah Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru 2014 – 2015 (sesuai surat dirjen pendidikan madrasah kemenag RI)
- Pedoman PPDB Tahun Pelajaran 2014 โ 2015