Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) MTs Tahun 2024 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7022 Tahun 2023. Pedoman ini menjadi acuan bagi madrasah tsanawiyah (MTs) di seluruh Indonesia dalam melaksanakan PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025.
Tujuan:
Tujuan utama diterbitkannya pedoman ini adalah untuk:
- Memastikan penerimaan peserta didik baru di MTs berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi.
- Meningkatkan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.
- Memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
Perubahan Dibandingkan Tahun Sebelumnya:
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat beberapa perubahan dalam pedoman PPDB MTs Tahun 2024, antara lain:
- Penetapan Jalur Penerimaan:
- Jalur Prestasi: 30%
- Jalur Zonasi: 50%
- Jalur Afirmasi: 15%
- Jalur Pindahan Orang Tua/Wali: 5%
- Penetapan Kuota Penerimaan:
- Jalur Prestasi: Diperuntukkan bagi siswa berprestasi di bidang akademik, keagamaan, dan/atau non-akademik.
- Jalur Zonasi: Diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili di sekitar madrasah.
- Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, korban bencana alam, dan/atau anak berkebutuhan khusus.
- Jalur Pindahan Orang Tua/Wali: Diperuntukkan bagi siswa yang orang tua/walinya pindah tugas ke daerah madrasah.
- Penetapan Berkas Pendaftaran:
- Surat Pendaftaran
- Ijazah/SKL/Surat Keterangan Lulus (bagi lulusan)
- Rapor Asli (bagi siswa kelas VII)
- Fotokopi Akta Lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali
- Surat Keterangan Tidak Mampu (bagi keluarga kurang mampu)
- Surat Keterangan Pindah Orang Tua/Wali (bagi jalur Pindahan Orang Tua/Wali)
Proses PPDB:
Proses PPDB MTs Tahun 2024 dibagi menjadi beberapa tahap, yaitu:
- Pendaftaran: Dilaksanakan pada tanggal 1-15 Februari 2024.
- Seleksi: Dilaksanakan pada tanggal 16-20 Februari 2024.
- Pengumuman Hasil Seleksi: Dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024.
- Pendaftaran Ulang: Dilaksanakan pada tanggal 22-24 Februari 2024.
Pengawasan:
Pelaksanaan PPDB MTs Tahun 2024 akan diawasi oleh tim dari Kemenag pusat, daerah, dan madrasah. Tim ini akan bertugas untuk memastikan bahwa PPDB berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Kesimpulan:
Pedoman PPDB MTs Tahun 2024 merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa penerimaan peserta didik baru di MTs berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi. Dengan pedoman ini, diharapkan akses layanan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dapat terwujud.
Pertanyaan untuk Diskusi:
- Bagaimana pendapat Anda tentang Pedoman PPDB MTs Tahun 2024?
- Apakah menurut Anda pedoman ini sudah cukup untuk menjamin objektivitas dan transparansi dalam PPDB MTs?
- Apa saja saran Anda untuk menyempurnakan pedoman ini?
Sumber Informasi:
- https://kepri.kemenag.go.id/page/det/penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-madrasah-tahun-pelajaran-2023-2024-berjalan-sukses-
- https://kepri.kemenag.go.id/page/det/penerimaan-peserta-didik-baru-ppdb-madrasah-tahun-pelajaran-2023-2024-berjalan-sukses-