Sertifikasi guru menjadi isu hangat di tahun 2024. Meskipun diiringi dengan kenaikan insentif, program ini masih diwarnai berbagai problematika yang perlu dikaji dan dicarikan solusinya. Berikut ulasan lengkapnya:
1. Persyaratan Ketat dan Proses Panjang:
- Persyaratan pendidikan dan pengalaman mengajar: Guru harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 dan pengalaman mengajar minimal 2 tahun.
- Proses pendaftaran dan verifikasi berbelit-belit: Guru harus mengikuti serangkaian tes, pelatihan, dan portofolio yang memakan waktu dan tenaga.
- Anggaran terbatas: Keterbatasan anggaran pemerintah berakibat pada kuota peserta sertifikasi yang terbatas dan antrian panjang.
2. Ketidaksesuaian Tes dengan Kebutuhan Guru:
- Format tes yang kurang relevan: Tes berbasis komputer (CBT) dinilai kurang mengakomodir kemampuan mengajar dan pengalaman guru secara komprehensif.
- Materi tes yang terlalu teoritis: Guru dirasa lebih membutuhkan materi tes yang aplikatif dan sesuai dengan praktik mengajar di lapangan.
- Kesenjangan antara kemampuan guru dan standar tes: Guru di daerah terpencil dan pelosok seringkali memiliki kendala akses informasi dan pelatihan yang berakibat pada kesulitan dalam mengikuti tes.
3. Dampak terhadap Kesejahteraan Guru:
- Ketidakadilan bagi guru yang tidak tersertifikasi: Guru yang belum tersertifikasi masih menerima gaji dan tunjangan yang lebih rendah.
- Beban mental dan stres: Tekanan untuk mengikuti sertifikasi dapat memicu stres dan kecemasan bagi guru.
- Pengaruh terhadap kualitas pembelajaran: Fokus pada sertifikasi dikhawatirkan mengalihkan perhatian guru dari tugas utama mengajar dan meningkatkan kualitas pembelajaran.
4. Solusi dan Saran:
- Peninjauan persyaratan sertifikasi: Perlu dipertimbangkan penyesuaian persyaratan untuk mengakomodir guru di daerah terpencil dan mempermudah akses bagi guru yang ingin mengikuti sertifikasi.
- Peningkatan kualitas tes: Format tes harus lebih relevan dengan kebutuhan guru dan disesuaikan dengan praktik mengajar di lapangan.
- Peningkatan kesejahteraan guru: Perlu diupayakan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh guru, baik yang tersertifikasi maupun yang belum.
- Penyelenggaraan pelatihan dan pendampingan: Pemerintah perlu memberikan pelatihan dan pendampingan yang lebih intensif bagi guru, terutama di daerah terpencil, untuk membantu mereka dalam persiapan sertifikasi.
- Evaluasi berkala: Perlu dilakukan evaluasi berkala terhadap program sertifikasi untuk memastikan efektivitas dan manfaatnya bagi guru dan kualitas pendidikan.
Referensi:
- Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-1421/Dj.I/Dt.II/PP.00/02/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun 2024: https://www.ayomadrasah.id/2024/02/pos-asesmen-madrasah-tahun-2024.html
- Website Resmi Kementerian Agama: https://sso.kemenag.go.id/
- Website Resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam: https://pendis.kemenag.go.id/
- Berita di Media Online: https://sikurma.kemenag.go.id/portal/Info/detail_artikel/N09zUWlycU9lUTcyQkduUWNsM1ZkZz09
- Artikel di Jurnal Analisis: https://perpustakaan.umsu.ac.id/
Catatan:
- Informasi dalam ulasan ini berdasarkan sumber yang tersedia pada tanggal 2 Mei 2024.