Guru non sertifikasi merupakan bagian integral dari dunia pendidikan di Indonesia. Mereka memainkan peran penting dalam mencerdaskan bangsa dan memberikan akses pendidikan bagi para siswa. Namun, di tengah gempuran program sertifikasi guru, guru non sertifikasi seringkali terpinggirkan dan menghadapi berbagai tantangan. Berikut ulasan lengkapnya:
1. Realitas Guru Non Sertifikasi:
- Jumlah yang signifikan: Data menunjukkan bahwa masih terdapat banyak guru non sertifikasi di Indonesia, terutama di daerah terpencil dan pelosok.
- Keterbatasan akses dan informasi: Guru non sertifikasi di daerah terpencil seringkali memiliki akses yang terbatas terhadap informasi dan pelatihan terkait peningkatan kualitas mengajar.
- Beban kerja yang tinggi: Guru non sertifikasi umumnya memiliki beban kerja yang tinggi dengan gaji yang relatif rendah.
- Ketidakjelasan karir: Prospek karir guru non sertifikasi masih belum jelas dan peluang untuk mendapatkan promosi jabatan lebih terbatas dibandingkan dengan guru sertifikasi.
2. Tantangan yang Dihadapi:
- Perbedaan: Guru non sertifikasi menerima gaji dan tunjangan yang lebih rendah dibandingkan dengan guru sertifikasi.
- Tekanan untuk mengikuti sertifikasi: Guru non sertifikasi dihadapkan pada tekanan untuk mengikuti program sertifikasi yang sarat dengan persyaratan yang ketat dan proses yang panjang.
- Ketidakadilan dalam penilaian: Guru non sertifikasi seringkali merasa diperlakukan tidak adil dalam penilaian kinerja dan pengembangan karir.
- Motivasi yang rendah: Ketidakpastian karir dan待遇yang lebih rendah dapat menurunkan motivasi guru non sertifikasi dalam menjalankan tugasnya.
3. Harapan dan Solusi:
- Peningkatan: Pemerintah perlu meningkatkan待遇guru non sertifikasi agar sebanding dengan guru sertifikasi.
- Permudah akses sertifikasi: Perlu diupayakan kemudahan akses sertifikasi bagi guru non sertifikasi, terutama di daerah terpencil, melalui program pelatihan dan pendampingan yang intensif.
- Penilaian kinerja yang adil: Sistem penilaian kinerja guru perlu dikaji ulang agar lebih adil dan objektif, tidak hanya berdasarkan status sertifikasi.
- Pemberian penghargaan dan insentif: Pemerintah perlu memberikan penghargaan dan insentif bagi guru non sertifikasi yang berprestasi dan berdedikasi tinggi.
- Pengembangan karir yang jelas: Perlu dirumuskan jalur karir yang jelas bagi guru non sertifikasi dengan peluang untuk mendapatkan promosi jabatan yang setara dengan guru sertifikasi.
4. Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil: https://peraturan.bpk.go.id/Details/276755/pp-no-5-tahun-2024
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/download/peraturan-lain/3651-pp-nomor-11-tahun-2024-tentang-perubahan-ketiga-belas-atas-peraturan-presiden-nomor-98-tahun-2o2o-tentang-peraturan-gaji-dan-tunjangan-pegawai-pemerintah-dengan-perjanjian-kerja-pppk.html
- Penjelasan Resmi dari Kementerian Keuangan: [https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/manna/id/data-publikasi/berita-terbaru/3079-kenaikan-gaji-pns-tni-polri-dan-pensiunan-dibayar-maret-2024.html]