Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2019

Tsabiwanews. Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2019 akhirnya dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Regulasi yang menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dan Madrasah tahun 2019 ini memang telah cukup dinanti-nanti. Meski telah ditandatangani pada 31 Desember silam, juknis ini baru dipublikasikan awal Februari ini.

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunyaย berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.

Baca juga :  Pengumuman Hasil Remedial PLPG IAIN Mataram Kuota Tahun 2014

SK Dirjen 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.

SK Dirjen 7263 Tahun 2018

Tulis Komentar anda di sini

Next Post

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2019

Sel Jun 4 , 2019
Tsabiwanews. Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019, Direktur Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019. Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa […]

Artikel Terkait yang mungkin anda suka:

Mts Birrul Walidain NW Rensing

Deposit 25 Bonus 25