Tsabiwanews. Sesuai surat Kabid Pendidikan Madrasah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB Nomor B-1160/Kw.19.02/2/PP.00/05/2016 bahwa sehubungan dengan telah terbitnya data hasil review dan verifikasi data calon penerima tunjangan infassing bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS), maka dengan ini kami sampaikan data dimaksud guna dijadikan dasar pembayaran tunjangan infassing kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Data yang kami sampaikan, terkait identitas GBPNS dan besaran tunjangan yang diterima adalah murni berdasarkan hasil review Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI;
- Bagi GBPNS yang data (identitasnya) di arsir dengan warna tertentu berkalu ketentuan sebagai berikut :
- Warna hijau : Lolos dan dapat dibayarkan tunjangan infassingnya
- Warna kuning : Ada catatan yang harus diperbaiki/disesuaikan
- Warna merah : Tidak lolos karena adanya kekurangan berkas (sesuai dengan yang tertera pada kolom keterangan)
- Terhadap data yang dinyatakan tidak lolos, maka pembayaran tunjangan infassingnya belum dapat dilakukan sampai adanya petunjuk lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;
- Dalam proses pembayaran tunjangan infassing bagi GBPNS hendaknya berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
KLIK DOWNLOAD HASIL REVIEW IRJEN TENTANG INPASSING GBPNS LOTIM
Sumber surat kabid penmad Kemenag NTB