Usulan Penerima Tunjangan Fungsional GBPNS Tahun 2014 Sampai Tanggal 28 April 2014

0

Seperti surat edaran Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur tanggal 22 April 2014 tentang Permintaan Data Penerima Subsidi TunjanganFungsional bagi Guru Bukan PegawaiNegeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun Anggaran 2014 bahwa Kepala RA/Madrasah diminta untuk mengusulkan nama guru penerima Tunjangan Fungsional dengan ketentuan kuota untuk masing-masing RA/madrasah maksimal 7 orang yang memenuhi syarat sebagaimana pedoman penentuan penerima (STF-GBPNS). Data tersebut diserahkan secara kolektif oleh madrasah ke masing-masing KKM paling lambat hari Senin tanggal 28 April 2014. Adapun pedoman penentuan penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) tahun anggaran 2014Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur adalah sebagai berikut :

Persyaratan bagi Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014 :

  1. Berstatus sebagai Guru RA/Madrasah Non PNS;
  2. Aktif mengajar pada RA/MI/MTs/MA;
  3. Memiliki masa bakti minimal 2 Tahun (per 1 Januari 2014) dan diutamakan yang lebih lama dan berstatus sebagai Guru tetap pada RA/Madrasah yang memiliki ijin operasional dari Kantor Kementerian Agama;
  4. Diutamakan bagi guru yang memiliki ijazah minimal S1, memiliki NUPTK dan beban kerja 24 jam tatap muka /minggu;
  5. Tidak menerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari APBN/APBD;
  6. Tidak menuntut diangkat menjadi CPNS/PNS.

Bagi Guru yang sudah menerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) sebelumnya, dapat diberhentikan apabila :

  1. Meninggal dunia;
  2. Memasuki usia 60 Tahun per 1 Januari 2014;
  3. Berhenti mengajar/berhalangan tetap sehingga tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Guru pada RA/Madrasah;
  4. Diangkat sebagai CPNS;
  5. Tidak memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2010 s/d 2013;
  6. Lulus sertifikasi Tahun 2006 sampai dengan 2013.

Teknik pengumpulan data penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014 :

Setelah kuota masing-masing lembaga diberikan kepada masing-masing Kepala RA/Madrasah, maka langkah selanjutnya adalah :

  1. Kepala RA/Madrasah menerbitkan SK Penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014 semester Is/d II (Januari-desember 2014) dengan dilampiri :
  2. Lampiran SK Penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS)
  3. Menyetorkan foto copy Rekening (aktif) dan sisa Saldo minimal Rp. 100.000,-
  4. Menyetorkan foto copy KTP dan dicopy 1 lembar (Tulis nama Ibu di photocopy KTP);
  5. Foto copy Ijasah terakhir (tanpa legalisir);
  6. Foto copy Kartu NUPTK
  7. Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT)

 

  1. SK Penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2013, Lampiran SK, Surat Pernyataan Kinerja, SKMT,Foto copy KTP dan atau Surat Keterangan Domisili, Foto copy Ijasah terakhir dijilid rapi per LembagaRANGKAP 3 BENDEL dengan ketentuan :

–          RA mika warna Hijau

–          MI mika warna Merah

–          MTs mika warna Biru

–          MA mika warna Kuning

  1. IGRA/KKMI/KKMTs/KKMA berkewajiban menghimpun SELURUH persyaratan dimaksud pada point 1;
  2. Lampiran SK dari masing-masing Lembaga direkap oleh Ketua IGRA/KKM dalam bentuk excel dan disetor ke Seksi Pendidikan Madrasah dalam bentuk printout dan copy CD/Flashdisk dan terkumpul di Seksi Pendidikan Madrasah paling akhir tanggal 28 April 2014;
  3. Memvalidasi data Guru : Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dan alamat HARUS SESUAI DENGAN REKENING (Nama tidak boleh diganti dan tidak boleh menambah kuota);
  4. Kesalahan dalam memvaliditasi data menjadi tanggung jawab mutlak kepala RA/Madrasah, karena akan berakibat lambatnya pencairan tunjangan fungsional;
  5. Apabila pada SK penetapan Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014 TIDAK SESUAI dengan persyaratan yang ditentukan, maka akan dihapus sebagai Guru Penerima Subsidi Tunjangan Fungsional bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014;

Format Usulan Tunjangan Fungsional dalam bentuk EXCEL dab Surat Kasi Penmad Kemenag Lotim bisa DOWNLOAD DISINI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *