(Ar.: khalifah = wakil, pengganti atau duta).
Manusia (wakil, pengganti atau duta Tuhan di muka bumi); pengganti Nabi Muhammad SAW dalam fungsinya sebagai kepala negara. Al-Qur’an menyebut kata khalifah dalam dua ayat, yakni surah al-Baqarah ayat 30 dan surah Sad ayat 26.
Dalam konsep Islam, manusia adalah khalifah, yakni sebagai wakil, pengganti atau duta Tuhan di muka bumi. Dengan kedudukannya sebagai khalifah Allah SWT di muka bumi, manusia akan dimintai tanggung jawab di hadapan-Nya tentang bagaimana ia melaksanakan tugas suci kekhalifahan itu. Oleh sebab itu dalam melaksanakan tanggung jawab itu manusia dilengkapi dengan berbagai potensi, seperti akal pikiran yang akan memberikan kemampuan bagi manusia berbuat demikian.
Dengan akal pikiran, manusia mempunyai kemampuan mengolah dan memanfaatkan alam semesta ini untuk dirinya dan bertanggung jawab di hadapan-Nya tentang bagaimana ia melaksanakan tugas suci kekhalifahannya. Dengan konsepsi ini manusia diharapkan untuk senantiasa memperhatikan amal perbuatannya sendiri sedemikian rupa, sehingga amal perbuatan itu dapat dipertanggung-jawabkan di hadapan pengadilan Ilahi kelak. Dengan demikian manusia sebagai makhluk moral selamanya dituntut untuk mempertimbangkan kegiatan hidupnya dalam kriteria baik dan buruk.
Kata khalifah juga mengandung makna pengganti Nabi Muhammad SAW dalam fungsinya sebagai kepala negara, yaitu pengganti Nabi SAW dalam jabatan kepala pemerintahan dalam Islam, baik untuk urusan agama maupun urusan dunia.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa hukum mengangkat khalifah bagi umat Islam adalah wajib, yang jika diabaikan maka semua umat Islam akan terkena dosanya. Sebaliknya, kalangan Muktazilah dan Khawarij berpendapat bahwa pengangkatan khalifah tidak wajib, baik menurut penilaian akal maupun menurut penilaian syarak (hukum Islam). Yang wajib bagi mereka adalah menegakkan syarak. Kalau umat sudah berjalan di atas keadilan dan hukum-hukum Allah SWT telah dilaksanakan, maka tidak perlu ada imam atau khalifah dan begitu pula tidak wajib membentuknya.
Sebutan khalifah yang berarti pengganti Nabi SAW dalam urusan agama dan dunia kemudian berkembang ke arah arti yang lebih luas. Ini bermula dari Abu Bakar RA yang sebagai khalifah pertama menyebut dirinya khalifat Rasul Allah (pengganti Rasulullah SAW). Selanjutnya Umar bin Khattab, sebagai khalifah kedua, menyebut dirinya khalifat khalifat Rasul Allah (pengganti dari pengganti Rasulullah SAW). Khalifah ketiga, Usman bin Affan, karena sebutannya akan teramat panjang, cukup disebut khalifah. Mulai sejak itu sebutan khalifah dipakai secara populer. Sebutan tersebut terus berlaku sampai ke masa Ali bin Abi Talib.
Pada masa pemerintahan Bani Umayyah, makna kata khalifah berkembang menjadi khalifat Allah (wakil Tuhan) di muka bumi, bukan lagi dalam arti khalifat Rasul Allah (wakil Rasulullah SAW). Kemudian pada masa Dinasti Abbasiyah, kata khalifah sudah mengandung makna yang menggambarkan kedudukan yang kudus, yakni zill Allah fi al-ard (bayang-bayang Allah SWT di permukaan bumi). Kata-kata tersebut mengandung arti bahwa khalifah memperoleh kekuasaan dari Allah SWT sebagai pemegang kedaulatan mutlak.
Khalifah menjadi lambang kesatuan umat Islam. Dunia Islam bersatu di bawah kepemimpinan khalifah. Di kalangan Suni, khalifah disyaratkan berasal dari suku Kuraisy. Namun ketika etnis Kuraisy tidak lagi dapat ditemukan, persyaratan itu menjadi hilang.