Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008, Pasal 12 ayat (5) dinyatakan bahwa peserta sertifikasi melalui penilaian portofolio yang belum mencapai persyaratan uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik diberi kesempatan untuk: (a) melengkapi persyaratan portofolio, atau (b) mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan uji kompetensi. Kisi-kisi […]