Juklak dan Juknis Penerimaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2024

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu madrasah dalam membiayai operasional sekolah, seperti:

  • Gaji pendidik dan tenaga kependidikan
  • Pembiayaan pembelajaran
  • Penyediaan sarana dan prasarana
  • Penyelenggaraan kegiatan penunjang pendidikan

Pada tahun 2024, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan BOS Madrasah kepada madrasah swasta yang memenuhi persyaratan. Penerimaan BOS Madrasah 2024 diatur dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.

Berikut adalah beberapa poin penting dalam Juklak dan Juknis Penerimaan BOS Madrasah 2024:

1. Persyaratan Penerima:

  • Madrasah swasta yang berbentuk RA, MI, MTs, dan MA/MAK
  • Madrasah swasta yang memiliki izin operasional yang masih berlaku
  • Madrasah swasta yang memiliki Nomor Induk Madrasah (NIM)
  • Madrasah swasta yang tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat
  • Madrasah swasta yang memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Kemenag
Baca juga :  𝙏𝙨𝙖𝙗𝙞𝙬𝙖 𝙂𝙚𝙡𝙖𝙧 𝙋𝙚𝙣𝙞𝙡𝙖𝙞𝙖𝙣 𝘼𝙠𝙝𝙞𝙧 𝙏𝙖𝙝𝙪𝙣 2023-2024

2. Besaran Dana BOS Madrasah 2024:

  • RA: Rp 900.000 per siswa
  • MI: Rp 1.100.000 per siswa
  • MTs: Rp 1.300.000 per siswa
  • MA/MAK: Rp 1.500.000 per siswa

3. Mekanisme Pendaftaran:

  • Madrasah swasta yang memenuhi persyaratan wajib mengajukan permohonan BOS Madrasah 2024 melalui aplikasi SIMS Kemenag.
  • Pendaftaran BOS Madrasah 2024 dibuka pada tanggal [Tanggal Pembukaan Pendaftaran] dan ditutup pada tanggal [Tanggal Penutupan Pendaftaran].

4. Verifikasi dan Validasi:

  • Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi data madrasah swasta yang telah mengajukan permohonan BOS Madrasah 2024.
  • Verifikasi dan validasi meliputi:
    • Kesesuaian data madrasah dengan persyaratan yang telah ditetapkan
    • Kelengkapan dokumen persyaratan
    • Kunjungan lapangan ke madrasah
Baca juga :  Penguatan Karakter Religius Santri Melalui Pembiasaan Membaca Zikir Doa

5. Penyaluran Dana BOS Madrasah 2024:

  • Dana BOS Madrasah 2024 akan disalurkan kepada madrasah swasta yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos verifikasi.
  • Penyaluran dana BOS Madrasah 2024 dilakukan secara bertahap dalam 3 tahap, yaitu:
    • Tahap I: 30%
    • Tahap II: 40%
    • Tahap III: 30%

6. Penggunaan Dana BOS Madrasah 2024:

  • Dana BOS Madrasah 2024 harus digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
  • Penggunaan dana BOS Madrasah 2024 harus dipertanggungjawabkan dengan membuat laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya.
  • Kemenag akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana BOS Madrasah 2024.

Sumber Informasi:

Tulis Komentar anda di sini

Next Post

Tips Memilih Madrasah Terbaik untuk Anak: Panduan Lengkap untuk Orang Tua

Sel Mei 7 , 2024
Memilih madrasah terbaik untuk anak merupakan keputusan penting yang perlu dipertimbangkan dengan matang oleh orang tua. Madrasah bukan hanya tempat belajar ilmu pengetahuan umum dan agama, tetapi juga berperan dalam pembentukan karakter dan kepribadian anak. Oleh karena itu, penting untuk memilih madrasah yang tepat agar anak dapat berkembang dengan optimal. […]

Artikel Terkait yang mungkin anda suka:

Mts Birrul Walidain NW Rensing