Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu madrasah dalam membiayai operasional sekolah, seperti:
- Gaji pendidik dan tenaga kependidikan
- Pembiayaan pembelajaran
- Penyediaan sarana dan prasarana
- Penyelenggaraan kegiatan penunjang pendidikan
Pada tahun 2024, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan BOS Madrasah kepada madrasah swasta yang memenuhi persyaratan. Penerimaan BOS Madrasah 2024 diatur dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun 2024 yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag.
Berikut adalah beberapa poin penting dalam Juklak dan Juknis Penerimaan BOS Madrasah 2024:
1. Persyaratan Penerima:
- Madrasah swasta yang berbentuk RA, MI, MTs, dan MA/MAK
- Madrasah swasta yang memiliki izin operasional yang masih berlaku
- Madrasah swasta yang memiliki Nomor Induk Madrasah (NIM)
- Madrasah swasta yang tidak menerima bantuan sejenis dari pemerintah pusat
- Madrasah swasta yang memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh Kemenag
2. Besaran Dana BOS Madrasah 2024:
- RA: Rp 900.000 per siswa
- MI: Rp 1.100.000 per siswa
- MTs: Rp 1.300.000 per siswa
- MA/MAK: Rp 1.500.000 per siswa
3. Mekanisme Pendaftaran:
- Madrasah swasta yang memenuhi persyaratan wajib mengajukan permohonan BOS Madrasah 2024 melalui aplikasi SIMS Kemenag.
- Pendaftaran BOS Madrasah 2024 dibuka pada tanggal [Tanggal Pembukaan Pendaftaran] dan ditutup pada tanggal [Tanggal Penutupan Pendaftaran].
4. Verifikasi dan Validasi:
- Kemenag akan melakukan verifikasi dan validasi data madrasah swasta yang telah mengajukan permohonan BOS Madrasah 2024.
- Verifikasi dan validasi meliputi:
- Kesesuaian data madrasah dengan persyaratan yang telah ditetapkan
- Kelengkapan dokumen persyaratan
- Kunjungan lapangan ke madrasah
5. Penyaluran Dana BOS Madrasah 2024:
- Dana BOS Madrasah 2024 akan disalurkan kepada madrasah swasta yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos verifikasi.
- Penyaluran dana BOS Madrasah 2024 dilakukan secara bertahap dalam 3 tahap, yaitu:
- Tahap I: 30%
- Tahap II: 40%
- Tahap III: 30%
6. Penggunaan Dana BOS Madrasah 2024:
- Dana BOS Madrasah 2024 harus digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenag.
- Penggunaan dana BOS Madrasah 2024 harus dipertanggungjawabkan dengan membuat laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya.
- Kemenag akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan dana BOS Madrasah 2024.
Sumber Informasi: