Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2019

Tsabiwanews. Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah tahun 2019 akhirnya dirilis. Adalah Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor: 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan profesi Guru Bagi Guru Madrasah Tahun 2019. Regulasi yang menjadi dasar penyaluran TPG guru RA dan Madrasah tahun 2019 ini memang telah cukup dinanti-nanti. Meski telah ditandatangani pada 31 Desember silam, juknis ini baru dipublikasikan awal Februari ini.

Baca juga :  Pendaftaran Calon Peserta Sertifikasi Guru RA/Madrasah Tahun 2013

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru Madrasah Tahun 2019 ini tentunyaΒ berisikan tentang mekanisme dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru (NRG) agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan. Sehingga menjadi dasar penyaluran TPG bagi guru madrasah se-Indonesia.

Baca juga :  SYARAT PEMBERKASAN PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU BULAN JANUARI-JUNI 2015

SK Dirjen 7263 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019.

SK Dirjen 7263 Tahun 2018

Bagikan Yuuk, mungkin info ini penting buat teman kamu.

Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Revisi Juknis Pembayaran TPG Madrasah Tahun 2019

Sel Jun 4 , 2019
Tsabiwanews. Dengan diterbitkannya Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7263 Tanggal 31 Desember 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019, Direktur Jendral Pendidikan Islam mengeluarkan Surat Edaran Nomor 0360/DJ.I/01/2019 tentang Revisi Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah Tahun 2019. Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa […]

Artikel Terkait yang mungkin anda suka: