Berikut ini kami sampaikan syarat-syarat pemberkasan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terhutang guru madrasah naungan Kementerian Agama Lombok Timur (syarat dan nama guru yang pemberkasan silahkan download dibawah ini
(BISA JUGA DOWNLOAD SEMUA FILE TPG TERHUTANG NO 1-9 DIATAS BENTUK FILE WINRAR)
A. Tatacara
Untuk mengurai “kemacetan” lalulintas diruang penmad yang mungil diharapkan; Berkas dikumpulkan kolektif per Madrasah dan atau perwakilan oleh seorang saja.
B. Tata Berkas
- Seluruh Berkas dijilid sampul depan transparan (halaman terdepan file “checklist”) dengan warna sebagai identifikasi jenjang sebagai berikut:
- PNS Merah seluruh jenjang
- GBPNS RA Coklat, MI Kuning, MTs Biru dan MA Hijau
- Seluruh berkas dijadikan satu dengan menyelai masing-masing periode pembayaran dengan kertas berwarna (harap memperhatikan periode Tahun Anggaran terhutangnya di file “DAFTAR NAMA PEMBERKASAN TPG TERHUTANG”.
- Urutan Berkas GBPNS Sbb:
- Ceklist
- SKBK
- SKMT
- Surat Pernyataan
- SK GTY Terakhir
- SK Pembagian Tugas
- Jadwal dengan memberikan highlight (stabilio) pada jadwal masing-masing
- Copy Ijazah
- Copy Sertifikat Pendidik
- Copy NUPTK/Detil PTK
- Copy NPWP
- Copy Rekening
- Urutan berkas Guru PNS
- Ceklist
- SKBK
- SKMT
- Surat Pernyataan
- SK Pangkat Terakhir
- SK Berkala Terakhir
- SK Pembagian Tugas
- Jadwal dengan memberikan highlight (stabilio) pada jadwal masing-masing
- Copy Ijazah
- Copy Sertifikat Pendidik
- Copy NUPTK
- Copy NPWP
- Copy Rekening gaji
- Peserta Pemberkasan adalah hanya nama2 yang terdapat dalam file “DAFTAR NAMA PEMBERKASAN TPG TERHUTANG” yang dikutip dari hasil audit BPKP
- Berkas selambatnya terkumpul tanggal 11 Desember 2014
- Mohon maaf kami tidak dapat menoleransi keterlambatan berkas mengingat tanggal 15 Desember tutup anggaran secara nasional.
Demikian kami sampaikan Atas kerjasama yang baik dihaturkan Terima Kasih.
Sumber : Email Operator madrasah Kemenag Lombok Timur (5 Desember 2014/pukul 18.06)