Kriteria Kelulusan UN 2012, POS UN, Permendikbud Nomor 59, dan Perihal UN 2012

 Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)kembali secara resmi mengumumkan kriteria kelulusan untuk ujian nasional 2012. Kriteria kelulusan UN itu tertuang dalam beberapa file yang bisa diunduh di bawah ini, di antaranya Peraturan Operasional Standar (POS), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 59, dan perihal lainnya.

Untuk tahun 2012 ini kriteria kelulusan UN tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya. Adapun kriteria kelulusan UN 2012 itu sebagai berikut:
1. Kelulusan SD/MI dan SDLB ditetapkan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan guru, sedangkan untuk SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK kelulusan ditetapkan oleh BSNP berdasarkan perolehan Nilai Akhir (NA)
2. Penghitungan Nilai Akhir (NA) adalah: NA= 0,6 NUN + 0,4 NS (NUN: Nilai Ujian Nasional, NS: Nilai Sekolah)
3. Peserta didik SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus UN apabila peserta didik mencapai nilai rata-rata NA paling rendah 5,5 dan NA tiap mata pelajaran 4,0

Baca juga :  PERBAIKAN EMIS SALAH TITIK KOORDINAT RA-MADRASAH LOTIM

Selain kriteria kelulusan di atas, tentu saja ada beberapa persyaratan lainnya, misalnya memiliki nilai rapor, lulus untuk nilai ujian sekolah, nilai kepribadian, dan sebagainya.

Secara lengkap hal terkait dengan UN 2012 bisa didownload atau diunduh dari file (format pdf) berikut:

1. Permendiknas Nomor 59 Tahun 2011, klik di sini
2. Pos UN untuk SD/MI,  klik di sini
3. SK BSNP tentang kisi-kisi beserta kisi-kisi UN, klik di sini
4. Tanya Jawab UN 2012,  klik di sini
5. Sosialisasi dan Presentasi UN 2012,  klik di sini

Tulisan terkait tentang UN 2012 bisa di baca di SKL (Kisi-kisi) dan Jadwal Ujian Nasional Tahun 2012

Baca juga :  Siswa MTs BW NW Rensing Dapat Penyuluhan Kesehatan

Semoga bermanfaat!

Humas

Tinggalkan Balasan

Next Post

Kisi Kisi Soal Ujian Tulis Pre test dan Post Test PLPG

Kam Des 29 , 2011
Dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008, Pasal 12 ayat (5) dinyatakan  bahwa  peserta  sertifikasi melalui  penilaian  portofolio yang belum mencapai persyaratan uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Pendidik diberi kesempatan untuk: (a) melengkapi persyaratan portofolio, atau (b) mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang diakhiri dengan uji kompetensi. Kisi-kisi […]

Artikel Terkait yang mungkin anda suka:

Mts Birrul Walidain NW Rensing